Apa sebenarnya yang menjadi pertimbangan Pemkab Sampang dalam rencana penundaan pelaksanaan Pilkades tahun 2021?
Perwakilan dari pemerintah dalam acara diskusi membeberkan beberapa pertimbangannya. Pertama, karena situasi pandemi Covid-19. Kedua, membengkaknya anggaran, dan anjuran pemerintah pusat untuk refocusing. Ketiga, keamanan. Keempat, tafsir Pasal 44E Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 dipersempit.
Padahal, dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa. Secara teknis pelaksanaan dalam Permen tersebut, semuanya sudah diatur dan tinggal melaksanakan, dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Kabupaten Bangkalan, yang jumlah desanya lebih banyak, yaitu 120 desa yang bakal ikut dalam Pilkades serentak tahun 2021, namun masih sanggup menjalankan amanat Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 dengan penyesuaian Peraturan Bupati (Perbup).