Tak hanya Bangkalan, Kabupaten Sumenep juga sanggup menjalankan amanat Permendagri meskipun jumlahnya desanya lebih sedikit 86 desa, sedangkan Sampang yang jumlahnya lebih sedikit dibandingkan Bangkalan, desa yang ikut Pilkades serentak, yaitu hanya 111 desa.
Pertanyannya, kenapa tidak mampu melaksanakan dan pandemi dijadikan alasan utama?
Kemudian membengkaknya anggaran. Bangkalan dan Sumenep menganggarkan kurang lebih 10 sampai 15 Miliar. Sampang sendiri bicara anggaran selalu berdalih dan dibenturkan dengan refocusing anggaran yang dianjurkan oleh pemerintah pusat, bukankah Pilkades serentak termasuk bagian dari anjuran pemerintah pusat.
Berlanjut ke persoalan keamanan yang juga menjadi pertimbangan rencana penundaan Pilkades di Sampang, tetapi jika dibandingkan dengan pengamanan Pilkades yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 akan menambah masalah baru. Sebab, di tahun 2025 terakumulasi dengan seluruh desa yang ada di kabupaten Sampang, ada 180 desa, dan itu akan lebih kewalahan proses pengamanannya.
Lagi-lagi persoalan Pasal 44E Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 yang penafsirannya terkesan dipersempit, mengapa demikian, karena dalam Pasal 44E di Ayat 2 mengenai sanksi para calon Kades yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 sebelum huruf (d) diskualifikasi ada tiga sanksi lainnya, yaitu: huruf (a) teguran lisan (b) teguran tertulis I (c) teguran tertulis II. Dari penafsiran pasal yang dipersempit, seolah-olah menghantui masyarakat dan calon Kades, karena yang disampaikan ke publik hanya persoalan sanksi diskualifikasi.