Kedua, harus tepat sasaran, artinya BSP non tunai harus tersalurkan kepada orang yang tidak mampu.

"Jika ada orang yang menjumpai ada orang atau penerima yang kaya, silahkan laporkan. Di desa mana, siapa orangnya, bahkan lengkap dengan nomor ID penerima bantuan. Kita akan chek di lapangan. Kalau memang tidak tepat, akan kamu graduasi (Perbaikan)," tegas Iksan.

Menurutnya, segala regulasi Bansos tentu mengacu pada aturan yang berlaku. Misal ada barang yang didapatkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus sesuai dengan kualitas dan wajib diberikan dengan tepat.

"Kalau nggak tepat, berarti ini e-Warungnya yang bermain. Saya sudah sampaikan, kualitas beras harus premium. Kalau tidak premium berarti ini harganya tidak boleh premium," ujarnya.