SUMENEP, MaduraPost - Adanya laporan masyarakat tentang e-Warung yang melakukan penyelewengan bantuan sosial (Bansos), membuat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berikan sanksi tegas.
Kepala Dinsos Sumenep, Moh. Iksan menegaskan, apabila satu e-Warung di Kepulauan Masalembu telah dicabut izin operasionalnya.
"Ada satu e-Warung dari Pulau Masalembu yang sudah kami beri sanksi sekaligus pencabutan. Ada juga e-Warung yang sudah kami beri surat peringatan," ungkapnya pada media ini, Kamis (25/3).
Secara teknis, dalam program Bansos pihaknya menjelaskan kriteria penyaluran bantuan. Salah satuai Bantuan Sosial Pangan (BSP) non tunai. Mekanisme yang pertama yakni harus tepat waktu.
"Jadi dari keterangan pusat, sesegara mungkin akan ditransaksikan jika tepat waktu," kata dia.