SUMENEP, MaduraPost - Sengketa pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bak tanpa adanya pengakuan.

Pembangunan pasar yang dimulai sejak tiga tahun lalu itu, hingga sekarang mau tak mau masih ditarik ulur. Penyebabnya, lahan pasar tradisional tersebut bermasalah.

Awalnya, tanah yang hendak dibangun pasar dibeli dari RB Mohammad Zis. Namun kemudian tanah itu juga diklaim oleh R Soehartono, putra sulung mantan Bupati Sumenep, R Soemar’oem.

Kabag hukum Pemkab Sumenep, Hizbul Wathan menjelaskan, hingga saat ini perkembangan kasus tersebut terus berjalan dipengadilan, dengan nomor perkara 03/PDT.G/2020/PN.Sumenep.

"Ada istilah tergugat intervensi namanya. Karena sebenarnya, ini sengketa antara pak Soehartono dengan pak Zis. Jadi, hubungan hukumnya itu dengan pak Zis. Kemudian di tengah perjalanan ada yang mempersoalkan yaitu pak Soehartono," terang Wathan, saat dikonfirmasi sejumlah media di ruang kerjanya, Kamis (18/2).