Menurutnya, R Soehartono saat ini tak lagi menggugat RB Mohammad Zis, melainkan menggugat Pemkab Sumenep dalam perkaranya. Hal itu disebabkan adanya peralihan pelepasan hak kepemilikan tanah kepada pemerintah setempat oleh RB Mohammad Zis.
"Kemudian karena sudah menjadi milik Pemkab yang berhubungan hukum dengan pak Zis, lalu muncullah pak Soehartono yang menggugat ke Pemkab. Namun, kepentingannya ini adalah ranah pak Zis. Karena Disperindag sendiri dapat tanahnya dari pak Zis," ujarnya.
"Sehingga, pak Zis karena merasa berkepentingan, maka di hukum acara perdata itu ada istilah tergugat intervensi. Saat ini sudah diproses dalam persidangan PN Sumenep," tambahnya.
Diketahui, Pemkab Sumenep mengeluarkan uang yang tidak sedikit untuk rencana pembangunan Pasar Batuan. Pembebasan lahannya saja mencapai Rp 8,941 miliar. Dana itu bersumber dari APBD 2018.