Disoal tentang legal standing kepemilikan lahan tersebut, Ardi menyebut, masih menunggu hasil putusan pengadilan. Meski begitu, dirinya tidak berani bersuara lebih lanjut soal proses hukumnya.

"Ada di Kabag Hukum ya semua itu, nanti silakan kroscek. Semoga Pemkab Sumenep menyelesaikan kasus ini secara legal juga," timpalnya.

(Mp/al/rus)