Hingga saat ini, tidak ada aktivitas pembangunan apapun di lokasi. Sebab, tanah yang semula telah dibayar lunas oleh Pemkab Sumenep justru disengketakan oleh warga yang mengaku bahwa dirinya adalah pemilik sah lahan seluas 1,6 hektare tersebut.

"Kami sudah melimpahkan kewenangan soal itu ke Kabag Hukum Pemkab Sumenep untuk kelanjutan prosesnya. Kalau tidak salah memang ada tuntutan di pengadilan," beber dia.

"Makanya kemudian pembangunan sementara ditahan dulu, kita pending," imbuhnya.

Anehnya, meski tanah tersebut masih berstatus sengketa antar pemilik lahan, namun proses pengerjaan pembangunan pagar diklaim tidak bermasalah.

"Tidak ada masalah, juga sempat dikoreksi sama BPK langsung turun ke lapangan mulai dari ukuran dan speknya tahun 2020 kemarin," kata Ardi.