PAMEKASAN, MaduraPost - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, mengaku haknya dalam mendapatkan bantuan sembako tersebut jauh dari kata layak.

Sebab bantuan yang dilayani Agen Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) tersebut jauh lebih tinggi harganya dipasaran. Sementara sembako yang diberikan agen di bawah harga pasaran. Haknya KPM sendiri Rp 200 ribu. Namun ketika masuk agen, bantuan tersebut hanya tersalurkan kisaran Rp 170 ribu.

Dari ini, realita di lapangan penyaluran BPNT tentu diduga ada penyunatan bantuan, antara agen dan pemasok beras ke wilayah Pasean atau supplier. Sebab berdasarkan informasi, sembilan desa di wilayah Kecamatan Pasean, ada salah satu supplier beras yang mendominasi ke sejumlah agen.

Permainannya, di sana per agen diberi harga Rp 180 ribu per 15 kilogram. Hal ini bagi KPM jauh lebih rendah dari harga pasaran.

Anehnya, saat dikonfirmasi ke penanganan Fakir Miskin (PFM) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pamekasan Suyitno justru membenarkan perihal kongkalikong tersebut. Dalihnya, pemerintah sudah sering melakukan teguran namun pengakuannya sering diabaikan.