Belum optimalnya parpol dalam mengelola informasi publik sesuai ketentuan, bisa jadi juga sebagai dampak lemahnya peran Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur.

 

Kata Andre Yuris, KI Jawa Timur pernah menggelar sosialisasi UU KI terhadap partai politik di Jawa Timur. Sosialisasi digelar karena KI melihat sebagian besar parpol belum memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mengelola jenis-jenis informasi seperti yang diamanatkan oleh UU.

 

Namun sosialisasi ini dinilai tidak tepat sasaran karena peserta yang diutus parpol bukan pengambil kebijakan atau pejabat struktural, melainkan kader dan simpatisan partai.

 

"Setelah sosialisasi ini, KI Jawa Timur tidak pernah mengadakan evaluasi dan monitoring  implementasi UU KIP secara khusus kepada parpol. Sehingga tidak ada data dan gambaran yang signifikan terkait implementasinya. Refocusing anggaran jadi alasan tidak adanya sosialisasi lanjutan serta monitoring dan evaluasi (monev) khusus untuk parpol. Anggaran KI Jatim difokuskan untuk monev lembaga pemerintah provinsi dan penyelenggara pemilu," tuturnya.

 

Situasi ini diperparah dengan 'relasi' antara KI dengan parpol yang memungkinkan independensi KI terganggu.