"Hal lain yang dianggap mempengaruhi independensi KI dengan Parpol adalah terkait proses seleksi Komisioner.  Komisioner KI dipilih melalui mekanisme politik di DPRD. Untuk jadi calon komisioner harus melalui rekomendasi fraksi dan partai politik, hal ini secara tidak langsung mengganggu independensi dan profesionalisme," kata dia.

 

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, AJI Surabaya dan ICW memberikan rekomendasi sebagai berikut:

 

1.           Diperlukan sosialisasi agar masyarakat, akademisi, dan jurnalis memahami UU KIP, agar paham  hak, kewajiban dan mekanisme untuk memperoleh informasi.

2.           Partai politik wajib menyediakan berbagai jenis informasi publik seperti yang diamanatkan UU pada laman resmi (website) mereka, tidak hanya mengandalkan relasi personal dan atau media sosial.

3.           Partai politik perlu didorong untuk menugaskan petugas PPID secara khusus.

4.           UU KIP perlu ditinjau ulang atau direvisi, agar memiliki kekuatan memberi sanksi atau paling tidak  memiliki kemampuan rekomendasi yang mengikat.