Selain itu, informasi yang disampaikan dan didokumentasikan dalam  kanal resmi seperti website dan media sosial tidak relevan, lebih dijadikan sebagai alat untuk menunjukkan citra baik parpol kepada publik, sehingga  hak warga untuk mengetahui rencana, program, proses pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban dana publik tidak terpenuhi.

 

Dari berbagai jenis informasi publik yang wajib disampaikan oleh partai politik berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008 itu, rata-rata website parpol yang diteliti memang telah menyajikan informasi terkait kegiatan, asas dan tujuan, nama, alamat, dan susunan kepengurusan partai.

 

Namun tidak demikian halnya dengan pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari APBN dan/atau APBD, mekanisme pengambilan keputusan partai, serta keputusan partai yang berasal dari hasil muktamar, kontres, munas, dan atau keputusan lain yang menurut AD/ART parpol terbuka untuk umum.

 

"Hal ini menunjukan, partai politik di Jawa Timur tidak patuh terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UU no 14 tahun 2008," ujarnya.