SURABAYA, MaduraPost - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) telah menggelar pemantauan keterbukaan informasi partai politik di Jawa Timur. Riset pemantauan yang dilakukan sejak Agustus 2022 lalu ini bertujuan untuk mendorong agar partai politik sebagai badan publik, makin terbuka dan bertanggungjawab kepada publik. Mengingat, selama ini partai politik juga memanfaatkan anggaran yang bersumber dari dana publik.

 

Andre Yuris, Sekretaris AJI Surabaya sekaligus koordinator pemantauan ini menjelaskan, Keterbukaan publik (public disclosure) partai politik yang diamanatkan dalam UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, merupakan indikator penting dalam sistem demokrasi. Selain itu, dalam perubahan  UU No. 2/2011 tentang Partai Politik, disebutkan bahwa penguatan sistem dan kelembagaan parpol meliputi demokrasi internal, serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

 

Kata dia, pemantauan ini menyasar 11 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Jawa Timur, ditambah 2 partai baru yang belum mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Jatim.

 

"Pemantauan ini dilakukan dengan beberapa pendekatan. Diantaranya uji akses informasi, wawancara dan survei persepsi publik terhadap keterbukaan informasi partai politik," kata Andre Yuris.

 

Pemantauan ini menemukan bahwa pengurus partai politik di Jawa Timur belum memiliki pemahamanan yang baik tentang informasi publik. Para pengurus partai atau petugas penyedia informasi tidak memiliki kapasitas yang cukup sehingga proses permintaan informasi publik jadi berbelit-belit.