Terlepas dari laporan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kabupaten Sampang, sepanjang tiga tahun terakhir (2019-2021), pada tahun 2021 total jalan yang rusak berat 281,50 (km), rusak 231,27 (km), dan yang baik (866,50). (Kabupaten Sampang Dalam Angka, 2022). Data di lapangan justru berbeda, apakah yang di lapangan itu sudah masuk dalam data Dinas PUPR atau tidak? Yang pasti, segala kerusakan infrastruktur baik jalan, jembatan, dan lain-lain ─ apalagi yang menjadi akses utama aktivitas masyarakat ─ segera diperbaiki.
Peran Legislatif
Tak lengkap rasanya jika persoalan kebijakan publik lebih-lebih masalah pembangunan di Kabupaten Sampang tidak menyertakan lembaga legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), apalagi kedudukannya dengan eksekutif tidak ada yang di atas juga tidak ada yang di bawah alias sama. Sesuai tugas pokok dan fungsinya, DPRD memiliki tugas ‘legislasi (drafting)’, ‘mengawasi (controlling)’, dan ‘penganggaran (budgetting)’. Dalam menjalankan itu semua, DPRD tidak sebatas menyusun tetapi tidak diperiksa logika dari undang-undang yang dibuat atau yang diusulkan oleh eksekutif. (Rocky Gerung, 2019).
Mengawasi namun lengah ketika ada kebijakan yang mengancam hajat hidupnya dan bergairah kala menguntungkan diri sendiri dan koleganya. (Hatamar Rasyid, 2017). Turut aktif berpartisipasi dalam penganggaran yang bersih dan transparan (Rizal Ramli, 2022). Karena dalam menentukan kualitas kebijakan publik, keterlibatan peran legislatif sangat menentukan, agar proses check and balance berlangsung dengan optimal terhadap power eksekutif. (Jennings dalam Hatamar Rasyid, 2017). Sebagai ‘wakil rakyat’ tentu sebuah keharusan menjalankan kekuasaan dengan kedaulatan rakyat.