"Ada 4 unsur pidana yang bisa menjeratnya. Diantaranya, memaksa orang lain, untuk memberikan suatu barang, menguntungkan diri sendiri, dan dengan ancaman kekerasan atau dengan kekerasan.
Nah yang keempat ini tidak masuk dalam pasal podana karena tidak memaksa,” kata Ivan.
Kepolisian juga tidak menampik, kalau pungli tersebut juga direncanakan dari awal oleh S pada saat penyebaran undangan kepada Keluaraga Penerima Manfaat (KPM) Bansos Sokobanah Daya.
“Dari awal memang (S) ini saat menyebarkan undangan meminta uang kepada KPM namun statusnya kan bukan kasun, sedangkan kepala dusun atau perangkat desa ini anakanya. Namun kenapa bisa dia yang mengendalikan,” tanya Ivan heran.
"Dia bukan perangkat desa tapi, coba itu perangkat desa bisa wah bisa kena itu," imbuhnya.