SUMENEP, MaduraPost - Dinilai kurang masif sosialisasi kepada masyarakat tentang program tilang elektronik (E-Tilang) atau ETLE dan Mobil Incar Satlantas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, disebut-sebut sebagai aturan 'Prematur'. Senin, 13 Juni 2022.

Pasalnya, program Kapolri ini diduga banyak merugikan masyarakat kecil utamanya masyarakat pedesaan. Di mana, salah satunya Mobil Incar Satlantas Polres Sumenep yang menyisir hingga jalan poros kecamatan dan desa.

Pernyataan ini dilontarkan oleh Advokat dan Praktisi Hukum, Angga Kurniawan. Dia mengatakan, adanya tilang elektronik atau ETLE dan Mobil Incar di Sumenep penerapannya kurang menggencarkan sosialisasi.

"Penerapannya sangatlah prematur, karena kurang masifnya sosialisasi kepada masyarakat. Kalau kita lihat hanya melakukan sosialisasi melalui media sosial, adanya spanduk dan beberapa baleho di titik seputaran kota saja, tanpa menyentuh masyarakat di pedesaan dan warga kepulauan," kata Angga pada MaduraPost, Senin (13/6).

Dia pun menerangkan soal Undang-undang (UU) tilang elektronik yang ini diatur pada UU Nomor 22 Tahun 2009. UU ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar.