"Mau berapapun Polres Sumenep menerapkan aturan, yang ada malah masyarakat dibuat menderita oleh aturan itu sendiri," tegasnya.

Angga beranggapan, apabila saat ini banyak paradigma seolah-olah sumenep" class="inline-tag-link">Kasatlantas Polres Sumenep bukan menjadi public service (bentuk jasa pelayanan), namun sudah mengarah pada profit oriented (mencetak laba yang sebesar-besarnya).

"Bagaimana jika semua masyarakat hari ini membayar denda itu menggunakan uang yang seharusnya dibuat untuk makan. Apakah akan ada masalah selanjutnya, tentu. Pastinya akan bertambah tindak pidana kriminalitas yang ada di Indonesia khususnya Kabupaten Sumenep," ujar Angga.

Setidaknya, kata Angga, Satlantas Polres Sumenep lebih inten memasifkan sosialisasi kepada masyarakat agar paham tentang aturan tilang elektronik atau ETLE dan Mobil Incar yang mulai diterapkan di Sumenep.

"Tentunya dengan ini masyarakat akan menegakkan aturan tersebut dengan sadar," jelasnya.