Dia menerangkan tentang tuntutan massa aksi ke Kantor Sumenep" class="inline-tag-link">Kejari Sumenep. Diantaranya, pecat Bambang Nurdiantoro dan Irfan Mangalle yang sudah memeras warga Desa Ketawang Daya. Kemudian soal BOP Annuqayah yang sejak lama sudah dikembalikan ke Polres oleh Sumenep" class="inline-tag-link">Kejari Sumenep.

"Bahkan sudah di SP3 oleh bagian pidana umum di Polres, ini akan segera di koordinasikan dengan penyidik dan akan dilanjutkan kembali, kata Pak Kajari tadi," terangnya.

Meski begitu, pihaknya masih akan menunggu surat keputusan (SK) sebagai bentuk fisik bahwa Bambang Nurdiantoro dan Irfan Mangalle dibebastugaskan dari Sumenep.

"Target kami sudah tercapai, tapi kami butuh bukti fisik. Makanya kami akan menunggu sampai salat Jumat selesai nanti. Itu janji Pak Kajari. Kita ingin lihat surat keputusan nomor berapa. Kalau itu tidak diperlihatkan kepada kami, maka kami tetap akan bertahan disini," jelas Sulaisih.