Dia menjelaskan, standar operasional prosedur (SOP) Sumenep" class="inline-tag-link">Kejari Sumenep saat menerima surat dari Kejati langsung ditujukan kepada yang dua oknum yang bersangkutan, perihal dibebastugaskannya Bambang Nurdiantoro dan Irfan Mangalle.

Sebab itu, kata dia, Kajari Trimo enggan memeberkan kepada publik arti dari dibebastugaskan dua oknum jaksa itu seperti apa.

"Tetap seperti di awal, target kami ini adalah dua oknum tersebut ditarik dari Kabupaten Sumenep karena tidak cocok dengan adat istiadat warga Sumenep," pungkasnya.

Pantauan MaduraPost di lapangan, massa aksi tetap bertahan di luar Kantor Sumenep" class="inline-tag-link">Kejari Sumenep, menunggu kedatangan Kajari Trimo untuk memperlihatkan SK pembebastugasan Bambang Nurdiantoro dan Irfan Mangalle dari Kabupaten Sumenep.