Dalam aspirasi tersebut, mahasiswa meneriakkan jika Bambang Nurdiantoro dan Irfan Mangalle telah melakukan pemerasan warga Ketawang Daya bernama Husnul Hakiki.

"Segera seret yang bersangkutan dan pecat mereka. Jangan menjadi Kajari yang munafik," teriak Firman dalam orasinya.

Usai itu, lima orang perwakilan massa aksi didampingi Direktur LKBH IAIN Madura, Sulaisih Abdur Rozaq, akhirnya difasilitasi untuk bertemu langsung Kajari Trimo.

Pada awak media, Sulaisih mengungkapkan, jika dua oknum Jaksa itu telah dibebastugaskan. Hal itu diketahuinya, usai melakukan diskusi panjang di ruang Kajari Trimo bersama lima massa aksi lainnya.

"Jadi hasil koordinasi dengan Pak Kajari tadi, tertanggal 2 Juni 2022, Bambang Nurdiantoro dan Irfan Mangalle sudah dibebastugaskan dari Sumenep" class="inline-tag-link">Kejari Sumenep dan tidak lagi menjadi bagian dari Sumenep" class="inline-tag-link">Kejari Sumenep. Saat ini keduanya sudah diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati). Ini kata Pak Kejari," kata Sulaisih mengungkapkan.