SUMENEP, Madurapost.id - Selesai melakukan Bawaslu Sebut Pemasangan APK Pilbup Sumenep Langgar PKPU sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur telah membuka kampanye Pemilihan Bupati (Pilbup) Sumenep 2020.
Saat kampanye sudah dimulai, kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati berlomba-lomba dalam merauk suara untuk 9 Desember 2020 nanti.
Imam Syafi'i, Komisioner Bawaslu Sumenep Divisi Hukum Data mengatakan, pada masa kampanye yang baru saja berjalan itu telah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran.
Pertama, tebaran alat peraga kampanye (APK) di berbagai titik di Kabupaten Sumenep yang tidak sesuai dengan desain sebagaimana diatur dalam peraturan PKPU (PKPU) nomor 11 Tahun 2020.
"Jadi, kami menganggap bahwa itu salah satu APK yang tidak sesuai dengan desain. Sampai sekarang ini kita masih melakukan penertiban APK yang sudah terpasang jauh sebelum penetapan calon itu," katanya, saat dikonfirmasi media, Jumat (2/10).