Sebelum dilakukan pencopotan terhadap APK, pihaknya telah berkirim surat kepada seluruh partai pengusung pada tanggal 25 September lalu, tujuannya agar menertibkan APK tersebut.
"Karena dalam 1x24 jam tidak diindahkan, maka kami lah yang bergerak untuk menertibkan APK tersebut dengan berkoordinasi sama Satpol-PP yang kemudian dilimpahkan kepada masing-masing Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)," terangnya.
Imam menyebutkan, temuan APK yang tidak sesuai dengan PKPU hampir merata di seluruh daerah se-Kabupaten Sumenep.
"Sesuai dengan laporan memang ada di seluruh daerah, dan rata sudah kita tertibkan. Selebihnya, masih dalam proses," jelas Imam.