"Kalau ke tersangka masih belum. Itu kan masih diperiksa saksi-saksinya, makanya kan untuk menetapkan tersangka butuh keterangan saksi juga, itu ranahnya penyidik," tegas mantan Kapolsek Kota Sumenep ini.
Salah satu bukti yang telah dikantongi penyidik Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep saat ini hanyalah hasil visum korban.
Hanya saja, Widiarti tidak bisa diungkapkan, mengingat proses masih berjalan sebelum pelaku benar-benar sah ditetapkan di mata hukum sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
"Sudah ada di penyidik, kalau untuk visum sudah. Tapi itu ranahnya dokter loh ya, untuk jadi barang bukti. Jadi nggak bisa dikeluarkan untuk konsumsi publik," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus pemerkosaan oleh pria beristri terhadap bocah berusia 11 tahun di wilayah hukum Kecamatan Gapura ini telah dilaporkan oleh keluarga korban ke Mapolres Sumenep.