Hal ini berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Nomor : TBL/B/93/IV/2022/SPKT/Sumenep" class="inline-tag-link">POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 April 2022 sekitar pukul 15.15 WIB.

Disebutkan dalam laporan, pada Minggu, 24 April 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, Bunga (samaran) memberitahu keluarganya bahwa telah disetubuhi dan dicabuli secara paksa oleh pria berinisial B asal Desa Tamidung Kecamatan Batang-batang pada Sabtu, 3 April 2022 atau awal Bulan Ramadan 1443 H.

"Kejadiannya di dalam rumah milik perempuan inisial RS warga Kecamatan Gapura sekitar pukul 7 malam," berikut bunyi laporan yang ditandatangani oleh Iptu Abu Mahdura.