Menurut Ketua Mahardika Rachmad Kurnia Irwan mengatakan, kalau dasar melaporkanya itu diantaranya adalah Peraturan Pemerintah (PP) RI. No. 71, Tahun 2000.

"Tentang tata cara melaksanakan dan peran serta masyarakat dan pemberian dalam pencegahan tindak pidana korupsi," katanya, Selasa (5/4/2022).

Selain itu, kata dia, atas dasar UU. RI. No. 14, Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sehingga dengan temuannya itu, sebut dia, sangat merasa perlu pihaknya dan masyarakat melaporkannya.

"Maka dari itu, kami memohon kepada pihak Pamekasan" class="inline-tag-link">Kejari Pamekasan untuk segera menindaklanjuti laporan kami yang sangat urgensi sekali tersebut," ucapnya.