PAMEKASAN, MaduraPost - Mahasiswa dan Rakyat Merdeka (Mahardika) laporkan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Ceguk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat laporan yang dikirim dan terima oleh pihak Pamekasan" class="inline-tag-link">Kejari Pamekasan pada tanggal 24 Maret 2022 dengan Nomor : B. 0043/LP/Mahardika/III/2022.
Diketahui, dasar laporan berdasarkan suratnya (Mahardika, red) itu adalah data pencarian DD/ADD T.a 2018 dari tahap pertama sampai selesai dan
Kemudian keterangan dari Bendahara Desa Ceguk yang tidak pernah menandatangani surat pencairan serta mencairkan DD/ADD tersebut.