Pihak juga memohon kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk segera pihak-pihak terkait seperti Kepala Desa Ceguk, Bendahara Desa Ceguk dan Bendahara Desa Ceguk.
"Karena Bendahara Desa Ceguk itu tidak pernah merasa menandatangani dan mencairkan DD/ADD T.a 2018 tersebut. Nah, karena ini sangat fatal sekali maka kami minta Pamekasan" class="inline-tag-link">Kejari Pamekasan segera memanggil semua yang terlibat," ungkapnya.