Dia menambahkan, semestinya seorang kuli tinta paham betul soal legal standing hukum pers dan produk-produk lain yang mengatur soal pemberitaan.

Jika hal ini tidak dipahami atau bahkan keluar, maka sudah seharusnya ditertibkan atau bahkan dilaporkan untuk menghindari kasus pemberitaan tidak berimbang dan sepihak yang dapat merugikan orang atau lembaga.

“Sebab itu, kami berharap pihak penegak hukum lebih cermat dan profesional dalam menangani kasus indikasi pencemaran nama baik organisasi ini,” kata alumni PMII Universitas Trunojoyo Madura itu.

Selain itu, dia juga meminta agar ke depan Dewan Pers sebagai lembaga tertinggi yang berkaitan dengan media dan pemberitaan lebih komprehensif lagi dalam mendata dan menjaring media.