Hal itu bertujuan, agar produk jurnalistik sesuai dengan aturan UU yang telah berlaku serta tidak merugikan pihak-pihak tertentu, seperti yang terjadi di Sumenep.
“Saya juga berharap agar sahabat-sahabat PMII di Sumenep terus mengkawal ini dengan tetap mengedepankan asas hukum yang berlaku,” kata politisi muda partai besutan Amien Rais tersebut.
Sekedar informasi, sebanyak 7 pengacara muda dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madani Putera dan Rekan-rekan mendampingi PC PMII Sumenep ke Mapolres untuk melaporkan media online bongkar 86.com yang diduga telah mencemarkan nama baik organisasi.
Hal itu terlihat dengan terbitnya laporan polisi bernomor LP/B/26/1/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, Senin tertanggal 31 Januari 2022.
Dalam keterangannya, Kordinator Kuasa Hukum PC PMII Sumenep, Kamarullah menjelaskan, berita yang dimuat oleh salah satu media online tersebut diduga telah melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).