SUMENEP, MaduraPost - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di media online bongkar86.com ditanggapi serius oleh anggota Komisi I DPR RI Dapil XI, Madura, Jawa Timur, Slamet Ariyadi. Senin, 1 Februari 2022.

Pria alumni PMII itu angkat bicara soal pemberitaan yang sudah dilaporkan ke Mapolres Sumenep. Secara tegas dia menyayangkan insiden memilukan itu terjadi dan meminta penegak hukum bertindak profesional.

“Kami berharap pihak penegak hukum lebih cermat dan profesional menangani kasus indikasi pencemaran nama baik ini,” kata pria muda ini saat dikonfirmasi oleh sejumlah media, Selasa (1/2).

Dia menilai, dalam berita tersebut jelas memuat beberapa hal yang berseberangan dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan koridor pemberitaan, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Saya sebagai kader PMII sangat menyangkan adanya oknum media yang kurang mengerti tentang kode etik jurnalistik,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.