Hasilnya, media online tersebut dilaporkan terkait Tindak Pidana pencemaran nama baik melalui berita. Media online tersebut bernama bongkar86.com.

Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Kasus pencemaran marwah PMII ini, akan kita kawal hingga tuntas. PMII adalah organisasi pergerakan yang mengamalkan Ahlussunnah wal jamaah," kata pria yang akrab disapa mas Kama ini, Selasa (1/2).

"Saya yang juga alumni PMII, sangat tersinggung. Jika seandainya ada yang mencuri, apakah memakai Almamater dan ditugas oleh PC PMII Sumenep,” kata dia terheran-heran.