Dia juga menegaskan, media online tersebut dinilai mencemarkan nama baik organisasi PMII secara umum, dengan sejumlah isi pemberitaan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pertama, kenapa persoalan ini tidak dibawa ke dewan pers, karena media ini tidak terdaftar di dewan pers. Coba lihat, tidak ada alamat redaksi yang jelas, tidak mencantumkan susunan redaksi, dalam penulisan tidak memenuhi standar jurnalistik dan kaidah pers. Menyebut dua aktivis PMII mencuri. Ini hoax, berita bohong,” kata Kama menegaskan.
Sementara itu, Qudsiyanto, Ketua PC PMII Sumenep, menjelaskan jika laporan ke Polres Sumenep itu atas dukungan alumni PMII dan telah berkoordinasi dengan pengurus Koorcab PMII Jatim serta LBH Pengurus Besar PMII di Jakarta.
“Sebelum saya melaporkan dugaan pencemaran nama baik PMII ke Polres, saya sudah berkoordinasi ke pengurus Koorcab PMII Jawa Timur dan LBH Pengurus Besar PMII Jakarta. Intinya berita media online bongkar86.com sudah masuk kategori pencemaran nama baik,” kata Qudsiyanto.
Tujuh pengacara yang mendampingi PC PMII Sumenep diantaranya Kamarullah, SH, MH. (Kordinator kuasa hukum PC PMII), Nadiyanto, SH, MH. Zakariya SH. Syuhada’ Mashari, SH. Ali Yusni, SH. Hidayatullah, SH. Muhammad Vawaid, SH.