"Kita adakan penutupan sementara karena izinnya sudah mati, dan perlu diperpanjang. Kemudian, dari hasil rapat dan keputusan tim Forkopimda, untuk kafe ini di tutup sementara," akuinya pada pewarta di lokasi, Selasa (28/9).

"Untuk yang dari tim Kabupaten, penutupan kafe ini adalah yang pertama kali," sambungnya.

Menurutnya, kafe ini sudah keluar dari koridor perijinan pembukaan rumah makan atau resto kafe. Hanya saja, pihaknya belum bisa memastikan aturan terjelas terkait dengan kontroversial kafe tersebut. Berulang kali kafe ini terseret kasus, namun tetap saja hanya mendapatkan sanksi penutupan sementara.

"Kafe ini untuk prakteknya saja tidak sesuai dengan peruntukan perijinannya. Ijinnya adalah rumah makan resto, tapi pada kenyataannya melanggar undang-undang yang berlaku, yakni ditemukan narkotika," kata dia.