SURABAYA, MaduraPost - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap lima orang tersangka Oknum Debt Collector (DC) dari PT Puja Kusuma Jaya Madiri.

Lima orang tersangka yakni Sofyan Hadi Hidayat (29 th) Zainul Arifin (41 th), Gerhobbi / Robi (26 th), Moh Rizal (42 th) dan Abdoel Hamid (53 th).

Abdul Hamid DKK dijerat dengan pasal 365 dan pasal 335 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Menurut Aipda Agung selaku Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Penangkapan terhadap empat orang tersangka dilakukan pada hari Jum'at tanggal 7 Februari 2025.

"Untuk yang tersangka Rizal ditangkap sebelumnya, Sedangkan empat orang tersangka lainnya ditangkap hari Jum'at kemaren," Kata Aipda Agung. Ahad (09/02/25).