"Meski terkesan terlambat menangkap para tersangka yang sempat melarikan diri, tapi saya mengapresiasi penangkapan terhadap para tersangka," Kata Bung Taufik dari kantor hukum Bung Taufik & Partner. Ahad (09/02/25).

Menurut Bung Taufik, Penangkapan terhadap para tersangka yang merupakan oknum Debt Collector untuk memberikan kepastian hukum dan menghilangkan stereotip negatif masyarakat bahwa Polrestabes Surabaya melindungi Debt Collector.

"Kasus ini sudah satu tahun bergulir di Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, kami sebagai kuasa hukum pelapor, akan mengawal perkara ini sampai tuntas," Tegas Bung Taufik.

Sebagaimana diketahui, Abdul Hamid dkk dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan laporan Polisi Nomor : TBL/B/1216/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 11 November 2023.

Pada Tanggal 10 Januari 2024, Abd Hamid dkk ditetapkan tersangka namun tidak dilakukan penahanan oleh penyidik dengan alasan kooperatif.