Sementara pemilik kafe, H. Syamsuri, telah membuat pernyataan jika akan memperbaiki fungsi rumah makan sebagaimana mestinya. Pernyataan ini dikatakan Purwo, dia menjelaskan, jika surat ijin rumah makan tak segera di urus, maka kafe tersebut tetap akan di tutup sementara.

"Pemilik kafe ini sudah membuat pernyataan untuk siap membenahi dan mengembalikan ke tempat yang semula. Selama ini tidak diurus dengan undang-undang yang berlaku, maka kami tim gabungan tidak akan membuka kafe ini," paparnya.

Kenyataannya, pada media, Purwo membeberkan, sebenarnya izin rumah makan kafe ini telah kadaluarsa pada tahun 2018 silam.

"Dan ini malah sudah salah digunakan dan meresahkan masyarakat," ucapnya.

Terpisah, Kasi Perijinan Sumenep" class="inline-tag-link">DPM-PTSP Sumenep, Anwar mengungkapkan, teguran pada kafe tersebut sudah dilakukan jauh-jauh hari. Hanya saja, tetap mangkel untuk tetap beroperasi dengan peruntukan yang salah.