SUMENEP, MaduraPost - Dugaan pemerasan oleh seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, saat ini menjadi pusat perhatian publik.
Sebab, aparat penegak hukum (APH) terkait tampak berusaha menutupi fakta yang sebenarnya terjadi.
Kasus ini melibatkan Kasi Pidum Sumenep" class="inline-tag-link">Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan yang juga jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan Pil YY almarhum Zainol Hayat.
Jaksa Hanis diduga memeras ayah Zainol, Moh Rofi'ie, dengan meminta uang sebesar Rp30 juta.
Setelah Rofi'ie menyatakan tidak sanggup membayar, Hanis menurunkan permintaan menjadi Rp25 juta, dan akhirnya Rofi'ie hanya mampu menyerahkan Rp22 juta.