Saat penggerebekan kepada keduanya, polisi langsung melakukan penggeledahan. Polisi menemukan barang bukti (BB) yang disita dari Warid, yaitu 1 paket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,28 gram.
Sobekan tisu warna putih sebagai bungkus seperangkat alat hisap, dan seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong, pada tutupnya terdapat dua lubang. Masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan pipet kaca.
Kemudian 1 korek api gas warna bening kombinasi orange sebagai kompor, 1 unit handphone merk Oppo warna putih bersilikon. Sedangkan BB milik Raudhatul Jannatin, polisi hanya menyita 1 handphone merk Vivo warna hitam bersilikon.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti mengungkapkan, penangkapan Warid dan Raudhatul Jannatin bermula saat ada informasi yang di dapat dari masyarakat bahwa Resto Apoeng Kheta sering meresahkan serta dijadikan tempat mengkonsumsi dan transaksi narkotika jenis sabu.