Sehingga, dari informasi tersebut, polisi dalam hal ini anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan di Resto Apoeng Kheta. Setelah mendapat informasi yang bersifat A1, polisi langsung bergegas ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Informasinya Warid dan Raudhatul Jannatin ini akan melakukan pesta narkotika jenis sabu, maka petugas langsung melakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BB di lantai kamar yang ditempati terlapor," ungkap Widiarti, dalam rilisnya, Senin (20/9).

Di lokasi, BB berupa seperangkat alat hisap ditemukan oleh polisi diteras depan kamar yang ditempati terlapor. Widiarti mengatakan, setelah BB tersebut ditunjukkan kepada terlapor, mereka mengakui bahwa BB itu adalah miliknya.

"Selanjutnya terlapor berikut BB-nya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tukasnya.

Keduanya kini langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep, guna kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya itu, Warid dan Raudhatul Jannatin dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.