"Tapi pada saat itu pengguna jasanya sepi, sementara waktu ada ke Pagerungan, sebab itu pengelola Bandara tidak memberikan izin untuk dioperasikan kembali penerbangan umum," tutur dia.

Ditambah adanya SE Menteri Kesehatan nomor HK02.01/Menkes/847/2021 tertanggal 2 Juli tentang digitalisasi dokumen kesehatan bagi transportasi udara.

"Hari ini kita coba realisasikan untuk penerbangan pertama. Jadi pengguna jasa ini wajib sudah vaksin, minimal dosis pertama untuk menggunakan jasa transportasi udara. Tapi tidak dengan syarat dokumen tambahan seperti PCR dengan antigen untuk penerbangan ke Pagerungan ataupun Masalembu dari Sumenep," paparnya.

Qodri juga menjelaskan, saat ini pihak Bandara telah menerapkan sistem 'Aplikasi Lindungi'. Dimana, aplikasi ini berguna untuk mengecek penumpang selesai divaksin atau tidak.