"Sementara bakal calon yang bisa ditetapkan minimal 2 dan maksimal 5, jadi kalau satu tidak bisa ditetapkan," terang Supardi, Jumat (20/8).
Sementara Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk, tidak bisa melaksanakan Pilkades karena panitia di desa itu tidak mengikuti petunjuk Kabupaten.
Baca Juga:Lewat Kegiatan PKK Sampang, Hj Mimin Haryati Dorong Optimalisasi Hasil Tani Kecamatan Ketapang
"Maka harus ikut Pilkades berikutnya, dan yang menjabat adalah PJ hingga Pilkades berikutnya," jelasnya.
Meski demikian, Supardi mengatakan penundaan pelaksanaan Pilkades tidak akan mengubah terhadap tahapan-tahapan yang sudah selesai sebelumnya.