"Sementara bakal calon yang bisa ditetapkan minimal 2 dan maksimal 5, jadi kalau satu tidak bisa ditetapkan," terang Supardi, Jumat (20/8).
Sementara Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk, tidak bisa melaksanakan Pilkades karena panitia di desa itu tidak mengikuti petunjuk Kabupaten.
Baca Juga:KPU Sumenep Gelar Sosialisasi, Berikut Syarat Bagi Calon Cabup dan Cawabup yang Harus Dipenuhi
"Maka harus ikut Pilkades berikutnya, dan yang menjabat adalah PJ hingga Pilkades berikutnya," jelasnya.
Meski demikian, Supardi mengatakan penundaan pelaksanaan Pilkades tidak akan mengubah terhadap tahapan-tahapan yang sudah selesai sebelumnya.