"Kalau tahapannya tidak berubah, jadi apa yang sudah ditetapkan kemarin tetap berlaku. Hanya saja selama penundaan ini kita jeda, nanti tinggal melanjutkan ke tahapan selanjutnya," tuturnya.

Sedangkan untuk mengisi kekosongan pemerintah desa yang akan melakukan Pilkades, diganti oleh Penanggung Jawab (PJ) dari Kecamatan.

"Sekarang yang bertanggung jawab adalah PJ, sampai nanti Kepala Desa (Kades) terpilih dilantik. Cuma itu bertahap selama tiga bulan, itu tergantung Bupati," tandasnya.