SUMENEP, MaduraPost - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang direncanakan digelar pada bulan Agustus 2021 ini kembali ditunda hingga dua bulan ke depan.

Hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri dalam Negeri (Mendagri) nomor 141/4251/SJ, tentang pelaksanaan Pilkades serentak. dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades yang semula direncanakan pada tanggal 9 Agustus 2021 kemarin, ditunda hingga tanggal 9 Oktober 2021 mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli, melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kabid Pemdes), Supardi menjelaskan, setidaknya terdapat 86 desa di Kota Keris ini yang akan melakukan Pilkades serentak.

Namun, ada dua desa yang tidak bisa mengikuti Pilkades pada tahun ini, yakni Desa Lombang, Kecamatan Gili Genting, dan Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk.

Menurutnya, Desa Lombang Kecamatan Gili Genting gagal melaksanakan Pilkades lantaran salah satu calon Kepala Desa (Cakades) di desa tersebut meninggal dunia, sementara hanya terdapat 2 Cakades.