SUMENEP, MaduraPost - Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) di Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terindikasi cacat hukum.

Pasalnya, Abdul Rasid yang awalnya menjabat sebagai Ketua BPD sejak tahun 2020 di desa tersebut diketahui bukan warga desa setempat. Akan tapi dia merupakan warga Dusun Sumber Anyar, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Sementara itu, Ketua P2KD yang bernama Mustafa Afif, juga bukan merupakan warga desa setempat, melainkan warga Dusun Ahatan, Desa Tlonto Raja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Yang hal itu diakui oleh Kepala Desa Tlonto Raja Syaiful Bahri.

"Iya mas benar, Mustafa Afif itu warga saya," ungkap Syaiful Bahri kepada Wartawan MaduraPost saat ditemui di kantornya, Minggu (9/5) Kemaren.

Menurut Ketua FAAM Koord Madura Raya Abdul Basit mengatakan, atas bantuan dari beberapa pihak, pihaknya telah mengantongi beberapa data konkrit.