SUMENEP, MaduraPost.id - Meski tak dapat rekomendasi dari Camat terkait pengusulan Surat Keputusan (SK) pemberhentian perangkat Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Madura, Jawa Timur, Kepala Desa (Kades) anggap tak jadi masalah.

Meski begitu, Kades Lapa Laok menganggap bahwa kebijakan Pemerintah Desa (Pemdes) tidak lantas menjadi kewenangan Camat, meski regulasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 8 tahun 2020 ada.

"Ini bukan kewenangan Camat, ini kewenangan Desa, kami gunakan tradisi untuk pemberhentian perangkat, bukan mengacu pada regulasi," ungkap Imam Ghazali, Kades Lapa Laok, saat dikonfirmasi media ini, Selasa (30/6) kemarin.

Disamping itu, Camat Dungkek, Moh. Zaini, sebelumnya sudah angkat tangan dengan persoalan tersebut, sebab menurutnya jika Desa tak memiliki rekomendasi Camat atas pemberhentian perangkatnya, maka resiko ditanggung Kades sendiri.

"Resiko di tanggung Desa sendiri, jika nanti ada penjaringan atau kendala lainnya dilain hari. Karena saya tolak dua kali permohonannya, sebab tidak ada petunjuk kuat di pengajuan SK pemberhentian perangkat di Desanya itu," tegas dia.