Disisi lain, Bisri (51), salah seorang warga Dusun Bujaan, RT 004/RW 001z mantan Kasi Pemerintahan Desa Lapa Laok, memaparkan pada MaduraPost.id bahwa telah diberhentikan secara tidak jelas.

Sebagai mantan perangkat Desa, dia mengaku tidak pernah melakukan apa yang telah dituding dan termaktub pada Surat Peringatan (SP)1 dan disusul SP2, yang kemudian lahir SK pemberhentian tersebut.

"Dari pihak Kades ini cuma rekayasa dari apa yang dilakukan. Pertama turun SP1, ternyata itu salah, katanya kurang harmonis dengan masyarakat. Kedua, datang lambat pulang cepat. Padahal saya tidak pernah melakukan seperti isi SP itu," ungkap Bisri, Rabu (1/7).

Namun, pihaknya tetap akan mengikuti regulasi pemberhentian perangkat Desa secara prosedural. Meski, dia sadari Pemdes Lapa Laok diduga tidak tahu regulasi Perbup.