"Untuk saya dan teman-teman yang jelas tidak menerima. Saya tetap akan mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Tak hanya itu, dia menerangkan, jika Camat tetap tidak keluarkan rekomendasi sesuai Perbup permohonan pemberhentian perangkat Desa, kemudian Kades tak menghiraukan, tetap dengan keputusannya, maka akan menempuh jalur hukum.

"Tetap akan saya teruskan dengan jalur hukum. Karena ini memang harus ada jalan keluar. Ada tiga orang perangkat Desa yang terima SK pemberhentian dengan alasan yang tidak jelas dari Kades," tukasnya. (Mp/al/rus)