“Sudah dipanggil kemarin sama penyidik. Bukan direksi yang menghadiri, cuman karyawan saja mewakili,” ungkap mantan Kasatreskrim Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, AKP Dhany Rahadian Basuki, saat dikonfirmasi media ini, Jumat (26/2) lalu.

Dhany menerangkan, jika dalam proses penyelidikan hukum tindak pidana korupsi berbeda dengan hukum umum. Sebab, selain mengumpulkan bahan, keterangan dan saksi, potensi kerugian keuangan negara juga diperhitungkan.

“Memang kasus Pidkor lidiknya lama sekali itu. Sampai terbukti ada potensi kerugian negara baru nanti naik ke Lidik,” ujar pria berpangkat tiga balok emas itu.

Sekedar informasi, dugaan kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Lahan Pegaraman IV Gersik Putih ini terus menggelinding di meja hukum kepoIisian. Mencuatnya kasus itu, setelah dilaporkan ke Korp Bhayangkara Sumekar oleh Lembaga Independen Pengawas Korupsi (LIPK), pada bulan Oktober 2020 lalu.

Ketua DPC Sumenep" class="inline-tag-link">LIPK Sumenep, Syaifiddin mengungkapkan, bahwa akan ada pemanggilan kembali kepada PT Garam (Persero) dalam hal itu mantan Direktur, Budi Sasongko.