SUMENEP, MaduraPost - Dugaan kasus tindak pidana korupsi Pengembangan Lahan Pegaraman IV Gersik Putih yang menyeret nama Budi Sasongko, mantan Direktur PT Garam (Persero) masih menggelinding di Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Sebelumnya, Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep telah memanggil pihak PT Garam (Persero) Kalianget untuk meminta klarifikasi soal dugaan kasus tersebut.

Pemanggilan itu berdasarkan surat bernomor B/97/RES.3.2/II/2021/Satreskrim tertanggal 18 Februari 2021 lalu. Dalam surat itu tetulis, sehubungan dengan kepentingan penyelidikan, Korp Bhayangkara meminta dua hal kepada perusahaan pelat merah milik negara itu.

Pertama, meminta foto kopi yang dilegalisir oleh Direktur PT. Garam (Persero) Kalianget tentang proses pengerjaan pengembangan lahan pertanian.

Kedua, mengundang Budi Sasongko selaku Direktur Utama PT Garam (Persero) Kalianget ketika proses proyek tersebut dilaksanakan untuk diklarifikasi dan diambil keterangan.