Dia juga berjanji, akan mengawal penolakan rencana tambang fosfat itu bersama semua ketua fraksi saat proses pembahasan revisi RT/RW nanti.

"Hal itu dilakukan, untuk memastikan pasal 40 tentang pertambangan dihapus. Dengan demikian, meski potensi fosfat di Sumenep ada tapi tidak untuk ditambang," pungkasnya.